Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Beserta Tujuan, Aspek, Faktor Dan Prinsip Terlengkap

Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Beserta Tujuan, Aspek, Faktor Dan Prinsip Terlengkap - ialah upaya derma yang ditujukan biar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta biar setiap sumber produksi sanggup dipakai secara kondusif dan efisien “Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993”.

 ialah upaya derma yang ditujukan biar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerj Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Beserta Tujuan, Aspek, Faktor Dan Prinsip Terlengkap


Pengertian lain berdasarkan OHSAS 18001:2007, Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) ialah kondisi dan faktor yang menghipnotis keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di kawasan kerja.

Berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem administrasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem administrasi perusahaan.

Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 1970 wacana Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan kawasan kerja dan lingkungan kawasan kerja ialah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit tanggapan kerja, menunjukkan derma pada sumber-sumber produksi sehingga sanggup meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Menurut Suma’mur ( 1992 ) tujuan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ) ialah sebagai berikut:
  • Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kesejahteraaan dan meningkatkan kinerja.
  • Menjamin keselamatan orang lain yang berada di kawasan kerja.
  • Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara kondusif dan efisien.
Sedangkan berdasarkan Mangkunegara “2004” tujuan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ) ialah:
  • Agar setiap pegawai menerima jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
  • Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja dipakai sebaik-baiknya selektif mungkin.
  • Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
  • Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  • Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
  • Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
  • Agar setiap pegawai merasa kondusif dan terlindungi dalam bekerja.
  • Aspek, Faktor Dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
  • Aspek-aspek Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain ialah sebagai berikut “Anoraga, 2005”:

Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja merupakan kawasan dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, menyerupai ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.

Alat Kerja Dan Bahan
Alat kerja dan materi merupakan suatu hal yang pokok diharapkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang dipakai oleh para pekerja dalam melaksanakan kegiatan proses produksi dan disamping itu ialah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.

Cara Melakukan Pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi mempunyai cara-cara melaksanakan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melaksanakan semua kegiatan pekerjaan, contohnya memakai peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara sempurna dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.

Faktor-faktor yang menghipnotis Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) ialah sebagai berikut “Budiono dkk, 2003”:
  • Beban kerja,, beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
  • Kapasitas kerja,, kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan keterampilan, kesejukan jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
  • Lingkungan kerja,, lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja “K3” ialah sebagai berikut “Sutrisno dan Ruswandi,, 2007”:
  • Adanya APD “Alat Pelindung Diri” di kawasan kerja.
  • Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau aba-aba bahaya.
  • Adanya peraturan pembagian kiprah dan tanggung jawab.
  • Adanya kawasan kerja yang kondusif sesuai standar SSLK “syarat-syarat lingkungan kerja” antara lain kawasan kerja steril dari abu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, kawasan kerja kondusif dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang adanya hukum kerja atau hukum keprilakuan.
  • Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
  • Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
  • Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul wacana Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Beserta Tujuan, Aspek, Faktor Dan Prinsip Terlengkap. Semoga sanggup bermanfaat.
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

Contoh Permintaan Pengajian Pelantikan Masjid / Mushola

Contoh Undangan Pengajian Peresmian Masjid / Musholla. Surat undangan merupakan surat yang memberitahukan, mengajak, suatu usul atau permo...