Pengertian Pungutan Liar Atau Pungli Beserta Penyebab Dan Tindak Pidana yang Harus Di Tanggung - Pungutan liar yaitu suat perbuatan yang dilakukan oleh seorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara memakai cara meminta pembayaran sejumlah uang yang nir sinkron atau tidak berdasarkan peraturan yg berkaitan memakai pembayaran tersebut. Hal ini seringkali disamakan memakai perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Faktor Penyebab Pungutan Liar
Terdapat beberapa faktor yg menyebabkan seseorang melaksanakan pungutan liar yaitu:
Faktor Penyebab Pungutan Liar
Terdapat beberapa faktor yg menyebabkan seseorang melaksanakan pungutan liar yaitu:
- Penyalahgunaan wewenang, jabatan atau wewenang seseorang sanggup melaksanakan pelanggaran disiplin sang oknumnya yg melaksanakan pungutan liar.
- Faktor mental,, aksara atau kelakuan berdasarkan dalam seseorang dalam bertindak & mengontrol dirinya sendiri.
- Faktor ekonomi,, penghasilan yg sanggup dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hayati tidak sebanding memakai tugas/jabatan yang diemben menciptakan seorang terdorong buat melaksanakan pungli.
- Faktor kultural & Budaya organisasi,, budaya yang terbentuk pada suatu lembaga yg berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan sanggup menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
- Terbatasnya asal daya insan.
- Lemahnya sistem kontrol & supervisi oleh atasan.
Dalam masalah tindak pidana pungutan liar tidak masih ada secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar sanggup disamakan memakai perbuatan pidana penipuan, pemerasan & korupsi yg diatur dalam kitab undang-undang aturan pidana sebagai berikut:
Pasal 368 kitab undang-undang aturan pidana
Barang siapa dengan maksud buat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan, memaksa orang lain dengan kekerasan atau bahaya kekerasan buat menunjukkan sesuatu barang, yg seluruhnya atau sebagian artinya milik orang lain atau semoga menunjukkan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, memakai pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415 KUHP
Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan generik monoton atau buat sementara dikala yang memakai sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong menjadi pembantu dalam melaksanakan perbuatan tadi, diancam memakai pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 418 KUHP
Seorang pegawai negeri yg mendapatkan derma gratis atau akad padahal diketahui atau sepatutnya wajib diduganya, bahwa hadiah atau akad itu diberikan sebab kekuasaan atau kewenangan yg herbi jabatannya atau dari pikiran orang memberi hadiah atau akad itu ada interaksi memakai jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 423 KUHP
Pegawai negeri yg dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan memakai menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain buat menyerahkan sesutau melaksanakan suatu pembayaran, melaksanakan mutilasi terhadap suatu pembayaran atau melaksanakan suatu pekerjaan buat langsung sendiri, dipidana memakai pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Berdasarkan ketentuan pidana tadi diatas, kejahatan pungutan liar sanggup dijerat dengan tindak pidana di bawah ini:
Tindak Pidana Penipuan
Penipuan & pungutan liar yaitu tindak pidana yg mana terdapat unsur-unsur yg sama dan saling berafiliasi antara lain buat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan dengan rangkaian kebohongan buat atau supaya orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.
Tindak Pidana Pemerasan
Penipuan dan pungutan liar merupakan tindak pidana yg mana terdapat unsur-unsur yang sama & saling berafiliasi diantaranya buat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan memakai rangkaian kekerasan atau memakai bahaya supaya orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.
Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi yg sangat dekat kaitannya dengan kejahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan pada kitab undang-undang aturan pidana diadopsi sang UU No. 31 tahun 1999 yg kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001 yg dimuat dalam pasal 8.
Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul wacana Pengertian Pungutan Liar Atau Pungli Beserta Penyebab Dan Tindak Pidana yang Harus Di Tanggung. Semoga sanggup bermanfaat.
Buat lebih berguna, kongsi: