Wajar Tanpa Pengecualian Bpk

WTP yaitu abreviasi dari Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan peilaian dari BPK terhadap laporan keuangan. Untuk lebih jelasnya mari kita simak wacana WTP yang saya ambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/Opini_Badan_Pemeriksa_Keuangan.

Opini Badan Pemeriksa Keuangan

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran isu keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Terdapat empat jenis opini yang sanggup diberikan oleh pemeriksa, yakni

Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)

Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) yaitu opini audit yang akan diterbitkan bila laporan keuangan dianggap menunjukkan isu yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini menurut bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak besar lengan berkuasa signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan sebab dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf klarifikasi dalam laporan audit, meskipun tidak menghipnotis pendapat masuk akal tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menimbulkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan wacana kelangsungan hidup forum pengelola keuangan. Salain itu, sanggup juga sebab auditor oke dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya pengutamaan atas suatu hal. Dan sanggup juga sebab laporan audit yang melibatkan auditor lain

Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) yaitu opini audit yang diterbitkan bila sebagian besar isu dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan menunjukkan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk mengambarkan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak menghipnotis kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Tidak masuk akal (adversed opinion)

Opini tidak masuk akal yaitu opini audit yang diterbitkan bila laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapat opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga sanggup menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan

Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion)

Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan perkiraan bila auditor menolak menunjukkan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan bila auditor itidak sanggup meyakini apakah laporan keuangan masuk akal atau tidak. Opini ini sanggup diterbitkan bila auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, contohnya sebab auditor tidak sanggup memperoleh bukti-bukti yang diharapkan untuk sanggup menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.


Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Opini BPK pertama kali diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004. Sejak 2004 sampai 2008 opini BPK terhadap LKPP yaitu disclaimer (tidak menunjukkan pendapat). Baru pada tahun 2009 LKPP memperoleh predikat WDP. Predikat tersebut bertahan sampai sekarang. Berikut daftar opini BPK terhadap LKPP semenjak tahun 2004 sampai sekarang.

Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga

Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan dukungan opini diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi


http://id.wikipedia.org/wiki/Opini_Badan_Pemeriksa_Keuangan
================================


http://www.merdeka.com/peristiwa/bpk-wajar-tanpa-pengecualian-bukan-berarti-tak-korupsi.html Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ristriawan menyatakan akan melaksanakan penilaian sistem deteksi dini tindak pidana korupsi Fraud Control Sistem (FCS) yang ada di seluruh entitas dan pemerintah. Hal itu melihat masih adanya beberapa entitas yang belum mempunyai deteksi dini tindak korupsi.

"Waktu kemarin kami lihat suatu entitas punya FCS apa belum, tapi rata-rata sudah punya," kata Hendar di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto No. 31 Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Menurut Hendar, forum audit keuangan negara itu hanya merekomendasikan sebagai bentuk upaya pencegahan tindak korupsi sanggup diantisipasi dengan maksimal. Namun nantinya penilaian tidak akan dijadikan salah satu indikator dalam menetapkan opini terhadap kinerja entitas yang keuangannya diperiksa.

"Kita mendorong semoga bagaimana pencegahan itu sanggup lebih efektif," katanya.

Dia mengatakan, untuk status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh entitas investigasi tidak menjamin bebas korupsi. Opini tersebut diberikan menurut investigasi manajemen keuangan yang dilaporkan oleh entitas.

"Itu kan kinerja, jadi sudah menjadi tanggung jawab pengelola keuangan negara," katanya.
[ian]
 






Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

Contoh Permintaan Pengajian Pelantikan Masjid / Mushola

Contoh Undangan Pengajian Peresmian Masjid / Musholla. Surat undangan merupakan surat yang memberitahukan, mengajak, suatu usul atau permo...