sumber http://lawmetha.wordpress.com/2011/06/01/kenapa-suatu-dokumen-harus-dibubuhi-materai/
Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 berbunyi “(1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.”
Lalu berdasarkan PP No. 24 tahun 2000 ihwal Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, pasal menyatakan: “Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yaitu dokumen yang berbentuk :
2.yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
- Kenapa suatu dokumen harus dibubuhi materai ? Cari dasar aturan suatu dokumen harus memakai materai?
Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 berbunyi “(1) Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.”
Lalu berdasarkan PP No. 24 tahun 2000 ihwal Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, pasal menyatakan: “Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yaitu dokumen yang berbentuk :
- surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibentuk dengan tujuan untuk dipakai sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- akta-akta Notaris termasuk salinannya;
- akta-akta yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
- surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
2.yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3.yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4.yang berisi legalisasi bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
2.surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, kalau dipakai untuk tujuan lain atau dipakai oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Macam – macam materai:
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 aksara a, aksara b, aksara e, dan aksara f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 aksara d dan aksara e :
Pasal 3
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu
rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Pasal 4
(1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki harga nominal hingga dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang memiliki jumlah harga nominal hingga dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
4.yang berisi legalisasi bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- surat berharga menyerupai wesel, promes, dan aksep; atau
- dokumen yang akan dipakai sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
2.surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, kalau dipakai untuk tujuan lain atau dipakai oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Macam – macam materai:
- meterai 6000 b. meterai 3000
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 aksara a, aksara b, aksara e, dan aksara f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 aksara d dan aksara e :
- 1. yang memiliki harga nominal hingga dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
- 2. yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Pasal 3
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu
rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Pasal 4
(1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki harga nominal hingga dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang memiliki jumlah harga nominal hingga dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Buat lebih berguna, kongsi: