dicopy dari https://sekolahkitaya.blogspot.com//search?q=peraturan-pemberian-dan-tata-cara
Ketentuan umum Uang Makan PNS:
(1)Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, yaitu Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dilingkungan Kementerian Negara/Lembaga
(2) Uang Makan yaitu uang yang diberikan kepada PNS menurut tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
(3) Uang Makan diberikan menurut kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
(4) Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.
(5) Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang menjalankan perjalanan dinas;
c. sedang menjalani cuti;
d. sedang menjalani kiprah belajar; dan/atau
e. sebab-sebab lain yang menjadikan PNS tidak diberikan Uang Makan.
(6) Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja daerah PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
(7) Apabila pagu anggaran untuk Uang Makan PNS tersebut tidak disediakan atau tidak cukup tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, satuan kerja sanggup merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundangan
(8) Pegawai Negeri Sipil yang belum dibayarkan Uang Makan pada tahun anggaran yang kemudian sanggup dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja bersangkutan.
SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) tahun 2014 sbb:
1 Golongan I dan II Rp25.000
2. Golongan III Rp27.000
3. Golongan IV Rp29.000
Lebih lanjut, silahkan baca di peraturan terkait uang makan PNS sbb :
Peraturan wacana Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil:
Peraturan Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ketentuan umum Uang Makan PNS:
(1)Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, yaitu Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dilingkungan Kementerian Negara/Lembaga
(2) Uang Makan yaitu uang yang diberikan kepada PNS menurut tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
(3) Uang Makan diberikan menurut kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
(4) Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum.
(5) Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang menjalankan perjalanan dinas;
c. sedang menjalani cuti;
d. sedang menjalani kiprah belajar; dan/atau
e. sebab-sebab lain yang menjadikan PNS tidak diberikan Uang Makan.
(6) Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja daerah PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
(7) Apabila pagu anggaran untuk Uang Makan PNS tersebut tidak disediakan atau tidak cukup tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, satuan kerja sanggup merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundangan
(8) Pegawai Negeri Sipil yang belum dibayarkan Uang Makan pada tahun anggaran yang kemudian sanggup dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja bersangkutan.
SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) tahun 2014 sbb:
1 Golongan I dan II Rp25.000
2. Golongan III Rp27.000
3. Golongan IV Rp29.000
Peraturan wacana Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); hal. 2
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 wacana Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 wacana Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 wacana Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan wacana Standar Biaya Umum/ Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2010; Tahun 2011 , tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016 ;
- Peraturan Menteri Keuangan wacana Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Nomor 110/PMK.05/2010
Buat lebih berguna, kongsi: