Peran Koperasi Dalam Perekonomian Nasional

Pada pembahasan kali ini dijelaskan wacana tugas koperasi sebagai pelaku acara ekonomi, yang di dalamnya dijelaskan pula tugas koperasi dalam perekonomian nasional dan prinsip-prinsip ekonomi.

Peran Koperasi Sebagai Pelaku Kegiatan Koperasi

Koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang atau tubuh aturan yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kegiatan perjuangan koperasi merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bab yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam membuatkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus bisa bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Gambar: Koperasi sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi

Prinsip-prinsip Koperasi

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melakukan prinsip koperasi.

Berikut ini beberapa prinsip koperasi.

1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

3) Sisa hasil perjuangan (SHU) yang merupakan laba dari perjuangan yang dilakukan oleh koperasi dibagi menurut besarnya jasa masing-masing anggota.

4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.

5) Koperasi bersifat mandiri.

Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Contoh Permintaan Pengajian Pelantikan Masjid / Mushola

Contoh Undangan Pengajian Peresmian Masjid / Musholla. Surat undangan merupakan surat yang memberitahukan, mengajak, suatu usul atau permo...

close