4 Tahap Pembentukan Badan-Badan Kelengkapan Negara

4 TAHAP PEMBENTUKAN BADAN-BADAN KELENGKAPAN NEGARA - Bersamaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, forum atau tubuh negara yang semestinya dipunyai oleh suatu negara merdeka belum dipunyai oleh negara Indonesia. Lembaga/badan negara yang dimaksud di sini yaitu kepala pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan forum yang bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara.

 Bersamaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan 4 TAHAP PEMBENTUKAN BADAN-BADAN KELENGKAPAN NEGARA

Pembentukan Kepala Pemerintahan (Kekuasaan Eksekutif)
Soekarno secara formal membuka sidang pleno PPKI pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dilanjutkan dengan pembahasan planning pembukaan dan undang-undang basic yang telah dihasilkan BPUPKI. Sebelumnya planning itu telah beroleh perbaikan redaksiona! oleh Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasjim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Moh. Hassan. Beberapa sementara kemudian, sidang PPKI menyetujui dua planning tersebut. Sidang mengesahkannya jadi undang-undang basic (UUD) negara.

Atas usuian Otto Iskandardinata maka secara akiamasi, ir. Soekarno dipilih dan diangkat sebagai Presiden, sedang Drs. Mohammad Hatta diangkat sebagai Wapres Indonesia. Selain itu, sidang mengulas perlunya dibuat sebuah Komite Nasional yang difungsikan sebagai DPR yang akan menopang kiprah Presiden didalam menjalankan kiprah kenegaraan.

Makara sidang PPKI, 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, yaitu mengesahkankan undang-undang basic (UUD 1945), mengambil keputusan dan melantik lr. Soekarno dan Moh. Hatta, sebagai Presiden dan Wapres Republik Indonesia, dan juga membentuk Komite Nasional untuk menopang Presiden sebelum MPR terbentuk

Pembentukan kabinet RI dan pemerintahan Provinsi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 sistem kabinet Indonesia yaitu kabinet presidensial. Untuk itu, pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidangnya. Sebelum program dimulai, Presiden Soekarno menunjukAhmad Soebarjo, Soetarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil yang berencana pembentukan departemen Akhirnya, panitia kecil itu menghasilkan sebuah keputusan, yaitu pembentukan wilayah provinsi, pembentukan Komite Nasional Indonesia, dan pembentukan kementerian/departemen.

Lebih lanjut pada tanggal 2 September 1945 terbentuklah Kabinet Republik Indonesia yang pertama cocok dengan sistem presidensial dengan susunannya Kementerian Dalam Negeri (R.A.A. Wiranata Kusumah dan wakilnya Mr. Harmani), Kementerian Luar Negeri (Mr. Ahmad Soebardjo), Kementerian Keuangan (Mr. A.A. Maramis), Kementerian Kehakiman (Prof. Mr Dr. Soepomo, S.H.), Kementerian Kemakmuran (Ir. Surachman Cokroadisuryo), Kementerian Keamanan Rakyat (Supriyadi), Kementerian Kesehatan (dr. Buntaran Martoatmojo), Kementerian Pengajaran (Ki Hajar Dewantoro), Kementerian Penerangan (Amir Syarifuddin dan wakilnya Mr. Ali Sastroamijoyo), Kementerian Sosial (Mr. Iwa Kusuma Sumantri), Kementerian Pekerjaan Umum (Abikusno Cokrosujono), Kementerian Perhubungan (ad interim Abikusno Cokrosujono), Kementerian Negara (Wachid Hasyim, dr. M. Amir, Mr. R.M. Sartono, R. Otto Iskandardinata). Selain itu, pejabat negara yang diangkat yaitu Ketua Mahkamah Agung (Mr. Dr. Kusumah Atmaja), Jaksa Agung (Mr. Gatot Tarunamiharja), Sekretaris Negara (Mr. A.G. Pringgodigdo), dan Juru Bicara Negara (Sukarjo Wiryo Pranoto).

Pada hari itu pula Presiden Soekarno mengambil keputusan delapan provinsi yang dimaksud sidang PPKI beserta gubernurnya. Provinsi itu yaitu Provinsi Sumatra (Teuku Muhammad Hasan), Provinsi Jawa Barat (Sutarjo Kartohadikusumo,Provinsi Jawa Timur (R.M Suryo), Provinsi Jawa Tengah (R. Panji Soeroso), Provinsi Sunda Kecil/Nusa Tenggara (Mr. I Gusti Ktut Pudja), Provinsi Maluku (Mr. J. Latuharhary), Provinsi Sulawesi (Dr. G.S.S.J. Ratulangi), dan Provinsi Kalimantan (Ir. Pangeran Muhammad Noor).

Pembentukan Komite Nasional Indonesia (Badan legislatif)
Pembentukan Komite Nasional ditujukan sebagai penjelmaan tujuan dan keinginan bangsa Indonesia didalam menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang menurut kedaulatan rakyat. Komite Nasional terdiri atas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Komite Nasional Daerah (KNID) yang ada di masing-masing provinsi. Komite Nasional Indonesia Pusat dipimpin oleh Kasman Singadimejo, Wakil Ketua I Sutarjo Kartohadikusumo, dan Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary. Wakil KNIP beranggotakan 25 orang dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.

Dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945, Wapres Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan No. X yang isinya memberi komplemen kekuasaan dan wewenang legislatif kepada KNIP untuk turut dan juga di didalam mengambil keputusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terbentuk.

Pembentukan Alat Keamanan Negara
Untuk mewujudkan forum yang bertugas melindungi keamanan rakyat maka pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengusulkan membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai anggota dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat dan juga melindungi para korban perang. Jadi, BKR pada awalannya bukan merupakan kesatuan militer resmi.

Hal ini ditujukan untuk tak memunculkan permusuhan dari kebolehan aneh yang pada sementara itu ada di Indonesia. Di didalam BKR itu terhimpun mantan anggota j Peta, Heiho, Seinendan, dan Keibodan. Sebagai Ketua Umum BKR Pusat yaitu Kaprawi dengan dibantu oleh Sulaksana dan Latief Hendraningrat

Pada bulan September 1945, kelompok BKR sentra menghubungi para mantan perwira KNIL di Jakarta biar menopang usaha bangsa Indonesia dengan segala konsekuensinya. Di pihak lain, sebagian cowok Indonesia yang berperan besar didalam mencetuskan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan membentuk kelompok politik pada zaman Pendudukan Jepang menawarkan menampik Kedatangan BKR. Mereka pribadi ingin pembentukan tentara nasional, tapi permintaan itu tidak diterima oleh Presiden Soekarno. Kelompok itu menyebut dirinya Komite van Aksi

Setelah mengalami gangguan dari pihak Belanda, pemerintah Republik Indonesia paham bahwa keberadaan suatu tentara reguler merupakan suatu keharusan. Oleh dikarenakan itu, pemerintah pada kesannya memanggil mantan Mayor KNIL, Urip Sumohardjo dari Yogyakarta untuk tiba ke Jakarta. Tugas yang dibebankan kepadanya yaitu menyusun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada tanggal 5 Oktober dikeluarkanlah Maklumat Presiden yang menawarkan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pimpinan TKR yang ditunjuk oleh Presiden yaitu Supriyadi, yaitu tokoh perlawanan Peta pada Jepang di Blitar. Karena Supriyadi sebagai pimpinan TKR tak dulu tiba menjalankan tugasnya, Markas Tertinggi TKR mengadakan pemilihan pimpinan TKR yang baru. Kolonel Sudirman (Komandan Divisi V Banyumas) terpilih jadi pimpinan TKR. Pada tanggal 18 Desember 1945, ia dilantik jadi Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal.

Demikian klarifikasi berkenaan 4 TAHAP PEMBENTUKAN BADAN-BADAN KELENGKAPAN NEGARA, semoga bisa bermanfaat.
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

Contoh Permintaan Pengajian Pelantikan Masjid / Mushola

Contoh Undangan Pengajian Peresmian Masjid / Musholla. Surat undangan merupakan surat yang memberitahukan, mengajak, suatu usul atau permo...