SIMDA merupakan akronim dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Sejak tahun 2003, Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah membentuk Satuan Tugas Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), dengan tugas:
4. Program Aplikasi Komputer SIMDA Pendapatan
KEUNGGULAN DAN MANFAAT PENGGUNAAN SIMDA
A. Sesuai peraturan perundang-undangan
1. Penguasaan disiplin ilmu akuntansi dan audit,
2. Penguasaan business process pengelolaan keuangan daerah, dan
3. Pengalaman mudah pengelolaan keuangan daerah,
E. Mudah Digunakan
Fitur-fitur sederhana, gampang dimengerti dan dipelajari. Dengan melaksanakan transaksi keuangan pemerintah daerah sehari-hari memakai aplikasi ini (output dokumen transaksi menyerupai SPD, SPP, SPM, dan SP2D), secara otomatis catatan dan laporan keuangan sanggup dihasilkan (output catatan akuntansi seperti buku jurnal, buku besar, dan laporan
ref: http://www.bpkp.go.id/sakd/konten/333/Versi-2.1.bpkp
1. Mengembangkan/membuat dan melaksanakan pemutakhiran Program Aplikasi Komputer SIMDA yang berkaitan dengan pembangunan / peningkatan kapasitas pemerintah tempat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka pemenuhan kebutuhan administrasi daerah, mengarah ke grand design Data Base Management System (DBMS).
2. Memberikan bimbingan teknik / training kepada Satgas SIMDA Perwakilan BPKP yang akan ditugaskan dalam asistensi/implementasi Program Aplikasi Komputer SIMDA.
3. Membantu Satgas SIMDA Perwakilan BPKP melaksanakan asistensi implementasi Program Aplikasi Komputer SIMDA pada pemerintah daerah.
Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah ini adalah:
- Menyediakan Data base mengenai kondisi di tempat yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah, kepegawaian/aparatur tempat maupun pelayanan publik yang sanggup dipakai untuk evaluasi kinerja instansi pemerintah daerah.
- Menghasilkan warta yang komprehensif, sempurna dan akurat kepada administrasi pemerintah daerah. Informasi ini sanggup dipakai sebagai materi untuk mengambil keputusan.
- Mempersiapkan pegawanegeri tempat untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi warta yang lebih baik.
- Memperkuat basis pemerintah tempat dalam melaksanakan otonomi daerah.
Sampai dengan tanggal Januari 2014, agenda aplikasi SIMDA telah diimplementasi di 364 pemda dari 527 pemerintah tempat yang ada atau sebanyak 69,07%, terdiri dari:
- Implementasi SIMDA Keuangan | 300 | pemda | ||
- Implementasi SIMDA BMD | 273 | pemda | ||
- Implementasi SIMDA Gaji | 97 | pemda | ||
- Implementasi SIMDA Pendapatan | 20 | pemda |
PRODUK
Hasil pengembangan yakni sebagai berikut:
1. | Program Aplikasi SIMDA Keuangan |
2. | Program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) |
3. | Program Aplikasi SIMDA Gaji |
4. | Program Aplikasi SIMDA Pendapatan |
5. | Sub Aplikasi Display SPP s.d SP2D |
6. | Sub Aplikasi Gabungan per Provinsi |
7. | Sub Aplikasi Rekonsiliasi Bank |
1. Program Aplikasi SIMDA Keuangan
Program aplikasi ini dipakai untuk pengelolaan keuangan tempat secara terintegrasi, mencakup penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya.
Output aplikasi ini antara lain:
1) Penganggaran
Rencana Kerja Anggaran (RKA), RAPBDdan Rancangan Penjabaran APBD, APBD dan Penjabaran APBD beserta perubahannya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
2) Penatausahaan
Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), SPJ, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Setoran (STS), beserta register-register, dan formulir-formulir pengendalian anggaran lainya.
3) Akuntansi dan Pelaporan
Jurnal, Buku Besar, Buku Pembantu, Laporan Keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Neraca), Perda Pertanggungjawaban dan Penjabarannya.
2. Program Aplikasi SIMDA BMD
Program aplikasi ini dipakai untuk pengelolaan barang tempat mencakup perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pembatalan dan akuntansi barang daerah.
Output aplikasi ini antara lain :
1) Perencanaan
Daftar Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan, Daftar Rencana Pengadaan Barang Daerah dan Daftar Rencana Pemeliharaan Barang Daerah.
2) Pengadaan
Daftar Hasil Pengadaan, Daftar Hasil Pemeliharan Barang, dan Daftar Kontrak Pengadaan.
3) Penatausahaan
Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu (sejarah) Barang, Kartu Inventaris ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), Daftar Mutasi Barang Daerah, dan Rekap Hasil Sensus, serta Label Barang.
4) Penghapusan
SK Penghapusan, Lampiran SK Penghapusan dan Daftar Barang yang Dihapuskan
5) Akuntansi
Daftar Barang yang masuk Neraca (Intracomptable), Daftar Barang Extra Comptable, Lampiran Neraca, Daftar Penyusutan Aset Tetap, dan Daftar Aset Lainnya (Barang Rusak Berat), serta Rekapitulasi Barang Per SKPD.
Aplikasi SIMDA BMD dikembangkan dalam dua basis, yaitu berbasis dekstop dan berbasis Web serta serta sanggup dikoneksikan dengan GIS.
3. Program Aplikasi Komputer SIMDA Gaji
Aplikasi Komputer SIMDA Gaji dikembangkan menurut kebutuhan pemerintah tempat dalam pengelolaan penggajian pegawainya. Aplikasi ini akan membantu pemda untuk memproses penggajian secara lebih cepat, akurat serta menghasilkan dokumen penggajian yang sanggup diandalkan.
Ouput dari aplikasi yakni sebagai berikut:
1) Daftar Gaji, Rapel, Gaji Terusan, Perhitungan Pajak.
2) Daftar Pegawai.
3) Register- register.
4. Program Aplikasi Komputer SIMDA Pendapatan
Tujuan pengembanganaplikasi ini yakni sebagai sarana optimalisasi pajak/retribusi tempat serta semoga pemerintah tempat sanggup menghasilkan laporan-laporan pengelolaan pendapatan dan piutang sebagai dokumen pendukung laporan keuangan pemerintah tempat yang sanggup diandalkan.
Ouput dari aplikasi antara lain sebagai berikut:
1) Pendataan
Formulir Pendaftaran,Tanda Terima Pendaftaran, Kartu NPWP/RD,Daftar Wajib Pajak/Retribusi, Daftar SPTP/RD, dan Kartu Data.
2) Penetapan
Nota Perhitungan Pajak/Retribusi Daerah,SKP/RD (Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah), Daftar SPKP/RD,SKP/RDTambahan,SKPD/R Kurang Bayar, SKP/RD Nihil, Daftar Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah dan Daftar Tunggakan Pajak/Retribusi Daerah
3) Penatausahaan
Laporan Penerimaan Harian, Laporan Realisasi Penerimaan, Kartu Piutang, Buku Pembantu Rincian Penerimaan per Obyek,STS (Surat Tanda Setoran) dan Buku Kas Umum.
Seluruh agenda aplikasi SIMDA didukung dengan :
- Buku Manual Sistem dan Prosedur sesuai dengan jenis aplikasi
- Buku Pedoman Pengoperasian Aplikasi
- Panduan-panduan Pembantu lainnya, contohnya Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan, ModulPengelolaan Barang Milik Daerah, Modul Substansi Pengelolaan Gaji PNS Daerah, Panduan Administrator, Modul Pelatihan, dan lain-lain.
A. Sesuai peraturan perundang-undangan
Aplikasi SIMDA Keuangan di disain menurut sistem warta pengelolaan keuangan tempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku menyerupai :
- Undang-undang nomor 17 tahun 2003 perihal Keuangan Negara,
- Undang undang nomor 1 tahun 2004 perihal perbendaharaan Negara,
- UU No. 25 tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
- UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintah Daerah,
- UU No. 33 tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah RI nomor 20 tahun 2004 tetang Rencana Kerja Pemerintah
- PP No. 24 tahun 2005 perihal Standar Akuntansi Pemerintahan
- PP No. 58 tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah
- PP No. 8 tahun 2006tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
- PP Nomor 60 tahun 2008 perihal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
- PP Nomor 71 tahun 2010 perihal Standar Akuntansi Pemerintahan,
- Permendagri 13 tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Permendagri Nomor 17 tahun 2007 perihal Pengelolaan barang Milik Daerah,
- Permendagri Nomor 59 tahun 2007 perihal Perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006,
- Permendagri 20 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus,
- Permendagri 21 Tahun 2011,
- Permendagri 32 Tahun 2011
B. Terintegrasi
Aplikasi SIMDA sanggup dimplemetasikan untuk pengelolaan keuangan tempat secara terintegrasi, memakai teknologi multi user dan teknologi client/server, dari penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan baik dilaksanakan di SKPKD maupun di SKPD, sehingga mempunyai laba :
1.Pengendalian transaksi terjamin
2.Efisien dalam melaksanakan penatausahaan, hanya membutuhkan satu kali input data transaksi sehingga menghemat waktu, tenaga dan biaya.
3.Cepat, akurat dan efisien dalam menghasilkan warta keuangan
C. Transfer of Knowledge
Dengan mempunyai sumber daya manusia yang kompeten dalam hal:1. Penguasaan disiplin ilmu akuntansi dan audit,
2. Penguasaan business process pengelolaan keuangan daerah, dan
3. Pengalaman mudah pengelolaan keuangan daerah,
serta didukung dengan kantor Perwakilan BPKP yang sanggup menjangkau seluruh pemerintah daerah, maka BPKP sanggup membimbing dan mengasistensi pengelola keuangan tempat untuk mengimplementasi sistem pengelolaan keuangan tempat sesuai ketentuan dan kebutuhan administrasi dengan memakai aplikasi SIMDA. Bimbingan dan asistensi tersebut merupakan proses transfer of knowledge dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM pemerintah tempat .
D. Kesinambungan Pemeliharaan
Dengan kesepakatan dan derma dari pimpinan dan eksistensi BPKP maka pengembangan dan perbaikan Aplikasi SIMDA masih terus dilakukan mencakup :
1. Penyempurnaan dan Perbaikan Aplikasi SIMDA mengikuti praktik pengelolaan keuangan terbaik
2. Penyesuaian dengan peraturan yang terbit kemudian
3. Pemeliharaan dan asistensi kepada pemerintah tempat yang menimplementasikan
E. Mudah Digunakan
Fitur-fitur sederhana, gampang dimengerti dan dipelajari. Dengan melaksanakan transaksi keuangan pemerintah daerah sehari-hari memakai aplikasi ini (output dokumen transaksi menyerupai SPD, SPP, SPM, dan SP2D), secara otomatis catatan dan laporan keuangan sanggup dihasilkan (output catatan akuntansi seperti buku jurnal, buku besar, dan laporan
Upaya-upaya yang telah dilakukan BPKP ini merupakan kesepakatan BPKP dalam rangka turut serta mensukseskan otonomi daerah, sesuai misi BPKP
”Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya pelayanan publik, serta terwujudnya iklim yang mencegah KKN”
”Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatnya pelayanan publik, serta terwujudnya iklim yang mencegah KKN”
ref: http://www.bpkp.go.id/sakd/konten/333/Versi-2.1.bpkp
Buat lebih berguna, kongsi: