Semester baru, kegiatan baru,, dan berikut yaitu hal yang harus dilakukan untuk aplikas padamu negeri tahun 2015
SKEMA ALUR PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TP.2014/2015
Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana denah alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015.
Hal yang gres di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah mempunyai Sertifikasi Guru.
2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen
1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
Catatan:
a. Untuk mekanisme PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 kemudian dengan syarat PTK (Guru) sanggup di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
b. Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan dikala ini. Semoga banyak memberi manfaat.
=======================================================
1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melaksanakan pendaftaran ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
2. Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan berdikari oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
3. PKG periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
4. Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud.
Hasil dari Padamu Negeri akan menjadi contoh BPSDMPK PMP Kemdikbud dalam melaksanakan bermacam-macam jadwal pada tahun 2015, antara lain:
a. Program Seleksi Peserta Program Pendidikan Guru (PPG).
b. Program UKG (Uji Kompetensi Guru).c. Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).d. Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.f. Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia
b. Program UKG (Uji Kompetensi Guru).c. Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).d. Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.f. Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia
Berkenaan dengan hal tersebut, BPSDMPK PMP Kemdikbud juga memfasilitasi susukan data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait memakai akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (PTK) hingga tingkat institusi. Akses data dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing. Untuk itu harap dijaga kerahasiaan password dan tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain.
beberapa teks orisinil di hapus, untuk menjaga privasi,,
===============================================
upadate lanjutan
Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan mekanisme terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.
1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri legalisasi manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan mencar ilmu mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah dikala ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG gres bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum mempunyai NRG.
CATATAN: bagi setiap guru yang telah mempunyai sertifikasi pendidik, harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan arahan mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru menurut hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.
4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif menurut tawaran dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan berdikari oleh setiap PTK.
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Informasi awal rencana periode 2015/2016
1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK menurut NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,
2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.
3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai Taman Kanak-kanak hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
5. Distribusi hak susukan admin/operator tingkat UPTD yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat tawaran keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun anutan 2014/2015. .
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di sajian portofolio secara legalisasi manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, alasannya data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 menurut standar arahan mapel jadwal sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melaksanakan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem dikala melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) biar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.
Panduan selengkapnya sanggup dipelajari di:
============================================
PENJADWALAN ULANG RILIS FITUR PADAMU NEGERI
Kepada Pengguna Yth,
A. Rilis 16 Februari 2015
+ Rilis Fitur Penjadwalan Multi Mapel (Khusus Mapel Agama). Panduan di: http://bantuan.siap-online.com/2015/02/set-guru-mapel-pendidikan-agama-pada-jadwal-kelas-mingguan.html
+ Filter bentrok jadwal guru
B. Rilis 23 Februari 2015
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
C. Rilis 1 Maret 2015
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015
Demikian informasi dari kami, mohon maaf atas ketidaknyamanan
nya dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK/DITJEN GTK Kemdikbud
==================================
DAFTAR RILIS FITUR 2 Maret 2015
Berikut yaitu daftar fitur/modul yang akan dirilis pada 2 Maret 2015 mulai pk. 18.00 WIB
1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat
3. PKG Lanjutan
4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP
5. Unggah Data Siswa Kolektif
6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai ajudan pengajar diperhitungkan JJM nya.
7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda.
CATATAN:
1. Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 ahad ke depan sehubungan dengan pembiasaan aplikasi untuk mengkomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/
Pembimbingan.
2. PKG Lanjutan merupakan PKG lanjutan periode 2014 lalu. Bagi para Guru dan Kepala Sekolah yang belum menuntaskan PKG periode 2014 diberi kesempatan untuk memproses laporan hasil PKG 2014 nya hingga 30 Juni 2015. Untuk mencetak S22 sanggup dilakukan per individu tanpa harus seluruh pendidik telah dimasukkan data PKGnya sebagaimana mekanisme tahun 2014 lalu.
4. Disarankan dalam penggunaan fitur Unggah Data Siswa Kolektif tidak dilakukan lebih dari satu kali proses upload alasannya berpotensi duplikasi. Pastikan satu kali proses hingga tuntas sebelum memproses unggah perubahan data susulan lainnya.
.
Demikian semoga bermanfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di sajian portofolio secara legalisasi manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, alasannya data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 menurut standar arahan mapel jadwal sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melaksanakan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem dikala melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) biar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.
Panduan selengkapnya sanggup dipelajari di:

============================================
PENJADWALAN ULANG RILIS FITUR PADAMU NEGERI
Kepada Pengguna Yth,
Kami sampaikan informasi, sehubungan dengan proses rekonsilisasi data NRG dengan data Tunjangannya yang masih perlu disempurnakan dalam ahad ini sebagai bab dari persiapan VerVal NRG. Maka diputuskan penjadwalan ulang rilis fitur Padamu Negeri sebagai berikut:
A. Rilis 16 Februari 2015
+ Rilis Fitur Penjadwalan Multi Mapel (Khusus Mapel Agama). Panduan di: http://
+ Filter bentrok jadwal guru
B. Rilis 23 Februari 2015
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
C. Rilis 1 Maret 2015
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015
Demikian informasi dari kami, mohon maaf atas ketidaknyamanan
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK/DITJEN GTK Kemdikbud
==================================
DAFTAR RILIS FITUR 2 Maret 2015
Berikut yaitu daftar fitur/modul yang akan dirilis pada 2 Maret 2015 mulai pk. 18.00 WIB
1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat
2. Rekonsiliasi NPSN (PDSP)
3. PKG Lanjutan
4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP
5. Unggah Data Siswa Kolektif
6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai ajudan pengajar diperhitungkan JJM nya.
7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda.
CATATAN:
1. Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 ahad ke depan sehubungan dengan pembiasaan aplikasi untuk mengkomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/
2. PKG Lanjutan merupakan PKG lanjutan periode 2014 lalu. Bagi para Guru dan Kepala Sekolah yang belum menuntaskan PKG periode 2014 diberi kesempatan untuk memproses laporan hasil PKG 2014 nya hingga 30 Juni 2015. Untuk mencetak S22 sanggup dilakukan per individu tanpa harus seluruh pendidik telah dimasukkan data PKGnya
3. Adapun untuk PKG periode 2015 akan dijadwalkan mulai 1 Oktober s/d 31 Desember 2015.
.
Demikian semoga bermanfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud
================================
copas:
copas:
PADAMU NEGERI KEMDIKBUD menulis catatan baru: TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015.
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah mempunyai Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak 2007 s/d 2014 biar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG gres bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum mempunyai NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
Padamu Negeri memakai Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan semenjak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik hingga dikala ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh alasannya itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti tawaran klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan mekanisme Ajuan NRG Baru.
C.1. PTK telah mempunyai sertifikasi dari LPTK namun belum mempunyai NRG.
C.2. PTK telah mempunyai NRG namun tidak diketemukan dikala proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG yaitu Pusbangprodik. Sehingga jikalau tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah dipakai sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta menurut Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melaksanakan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
NRG tidak sanggup dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG yaitu harus mempunyai NUPTK terlebih dahulu. Sehingga jikalau kasus tersebut terjadi maka sesudah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melaksanakan mekanisme rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
a. Apabila akun PTK telah mempunyai NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih arahan mapel [2007-xxx] jikalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih arahan mapel [2009-xxx] jikalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih arahan mapel [2015-xxx] jikalau tidak ditemukan di arahan mapel [2009-xxx]
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan kiprah sebagai Guru sesudah menerima Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak tahun 2007 hingga dikala ini. Sehingga jikalau ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah mempunyai Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak 2007 s/d 2014 biar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG gres bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum mempunyai NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri memakai Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan semenjak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik hingga dikala ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh alasannya itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka dikala proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri pribadi memperlihatkan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti tawaran ratifikasi ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka dikala proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti tawaran klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan mekanisme Ajuan NRG Baru.
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG gres sanggup dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:C.1. PTK telah mempunyai sertifikasi dari LPTK namun belum mempunyai NRG.
C.2. PTK telah mempunyai NRG namun tidak diketemukan dikala proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
4. Bagaimana jikalau PTK menyatakan telah mempunyai NRG (termasuk telah mendapatkan tunjangan profesi menurut NRG tersebut) namun tidak diketemukan dikala VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG yaitu Pusbangprodik. Sehingga jikalau tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah dipakai sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana jikalau PTK yang telah mempunyai sertifikasi dan NRG namun tidak melaksanakan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta menurut Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melaksanakan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah mempunyai NRG usang namun tidak sesuai dikala VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG gres dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG usang selama ini?
NRG tidak sanggup dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG yaitu harus mempunyai NUPTK terlebih dahulu. Sehingga jikalau kasus tersebut terjadi maka sesudah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melaksanakan mekanisme rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
7. Bagaimana menentukan pola sertifikasi dan arahan mapel yang sesuai dikala melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah mempunyai NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih arahan mapel [2007-xxx] jikalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih arahan mapel [2009-xxx] jikalau lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih arahan mapel [2015-xxx] jikalau tidak ditemukan di arahan mapel [2009-xxx]
====================================
===========================================
Pusat Pengembangan Profesi Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) BPSDMPK Kemdikbud akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas (PS) dalam rangka pelaksanaan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS dan PS). Peyelenggaraan UKKS dan UKPS antara tgl 18 Maret s.d 28 Maret 2015 di wilayah Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing. Dalam pelaksanaan UKKS dan UKPS ini melibatkan unsur: LPMP, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Pusbangtendik dan Sistem Padamu Negeri.
Data Kepala Sekolah dan Pengawas sepenuhnya bersumber dari Padamu Negeri. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh KS dan Pengawas se-Indonesia untuk memastikan penempatan kiprah sebagai Kepala Sekolah definitif/plt serta binaan dari Pengawas melalui Admin Dinas Kab/Kota setempat. Sehingga sanggup menjadi calon peserta UKKS dan UKPS di wilayah Kab/Kota masing-masing.
Terlampir adala surat edaran perihal pelaksanan UKKS dan UKPS.
Demikian semoga banyak memberi manfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK / Ditjen GTK Kemdikbud
===========
Kepada Pengguna Yth.
Pada hari ini, Senin 16 Maret 2015 telah dirilis fitur Keaktifan Kolektif PTK (S25a dan S25b) dengan syarat dan kondisi sebagai berikut.
a. Pastikan semua PTK telah melaksanakan mekanisme tawaran aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning).
c. Cetak tawaran Keaktifan Kolektif hanya sanggup dilakukan oleh login Kepala Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki KS aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan KS hanya sanggup dilakukan oleh Admin Dinas.
d. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Dinas.
e. Admin Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan tawaran keaktifan kolektif S25a.
g. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Demikian yang sanggup kami sampaikan, semoga banyak memberi manfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
=============================
20 Maret pukul 10:24 · Disunting · Publik
INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU DENGAN DAPODIK
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
===============
postingan diatas hanya copy paste, semoga bermanfaat
baca juga: cara verval nrg pada aplikasi padamu negeri tahun 2015
===========================================
Pusat Pengembangan Profesi Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) BPSDMPK Kemdikbud akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas (PS) dalam rangka pelaksanaan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS dan PS). Peyelenggaraan UKKS dan UKPS antara tgl 18 Maret s.d 28 Maret 2015 di wilayah Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing. Dalam pelaksanaan UKKS dan UKPS ini melibatkan unsur: LPMP, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Pusbangtendik dan Sistem Padamu Negeri.
Data Kepala Sekolah dan Pengawas sepenuhnya bersumber dari Padamu Negeri. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh KS dan Pengawas se-Indonesia untuk memastikan penempatan kiprah sebagai Kepala Sekolah definitif/plt serta binaan dari Pengawas melalui Admin Dinas Kab/Kota setempat. Sehingga sanggup menjadi calon peserta UKKS dan UKPS di wilayah Kab/Kota masing-masing.
Terlampir adala surat edaran perihal pelaksanan UKKS dan UKPS.
Demikian semoga banyak memberi manfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK / Ditjen GTK Kemdikbud
===========
FITUR KEAKTIFAN KOLEKTIF PTK
Kepada Pengguna Yth.
Pada hari ini, Senin 16 Maret 2015 telah dirilis fitur Keaktifan Kolektif PTK (S25a dan S25b) dengan syarat dan kondisi sebagai berikut.
a. Pastikan semua PTK telah melaksanakan mekanisme tawaran aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning).
b. Data beban kiprah mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen tawaran Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem menurut isian Jadwal Kelas Mingguan.
c. Cetak tawaran Keaktifan Kolektif hanya sanggup dilakukan oleh login Kepala Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki KS aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan KS hanya sanggup dilakukan oleh Admin Dinas.
d. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Dinas.
e. Admin Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan tawaran keaktifan kolektif S25a.
f. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka setiap PTK sanggup mencetak Kartu Digital GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui login PTK masing-masing.
g. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Demikian yang sanggup kami sampaikan, semoga banyak memberi manfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
=============================
20 Maret pukul 10:24 · Disunting · Publik
INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU DENGAN DAPODIK
Kepada Pengguna Yth.
Dalam waktu akrab pihak PDSP akan melaksanakan Rekonsiliasi data PTK (VerVal PTK) berbasis PADAMU NEGERI sebagaimana surat terlampir.
Adapun untuk Rekonsiliasi NPSN di Padamu Negeri khususnya jenjang Taman Kanak-kanak dan sekolah-sekolah (madrasah) naungan Kemenag masih menunggu update "push data NPSN" dari PDSP.
Demikian informasinya semoga banyak membantu.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
===============
postingan diatas hanya copy paste, semoga bermanfaat
baca juga: cara verval nrg pada aplikasi padamu negeri tahun 2015