Siapa yang tak kenal dengan Mahfud MD. Praktisi aturan yang pernah menduduki jabatan trias politika. Seperti pendapat para ahli, negara demokrasi disokong tiga pilar utama pemisahan kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan di masa Gus Dur. Pada ketika itu, Mahfud MD menduduki posisi sebagai eksekutif. Selanjutnya, beliau pernah menjabat anggota dewan perwakilan rakyat RI, tepatnya di Komisi III. Berarti beliau menduduki posisi sebagai legislatif. Jabatannya dalam posisi yudikatif (peradilan) ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, jabatan di luar kiprah negara juga banyak diemban oleh Mahfud MD, sehingga beliau dikenal sebagai negarawan. Di samping kredibilitasnya dalam setiap kiprah yang diembannya. Tak ayal pengikutnya di media umum twitter juga sangat banyak. Mulai dari sesama tokoh hingga orang biasa saja.
Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan di masa Gus Dur. Pada ketika itu, Mahfud MD menduduki posisi sebagai eksekutif. Selanjutnya, beliau pernah menjabat anggota dewan perwakilan rakyat RI, tepatnya di Komisi III. Berarti beliau menduduki posisi sebagai legislatif. Jabatannya dalam posisi yudikatif (peradilan) ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, jabatan di luar kiprah negara juga banyak diemban oleh Mahfud MD, sehingga beliau dikenal sebagai negarawan. Di samping kredibilitasnya dalam setiap kiprah yang diembannya. Tak ayal pengikutnya di media umum twitter juga sangat banyak. Mulai dari sesama tokoh hingga orang biasa saja.
![]() |
Hanya Meme, Kreasi Pustamun -- Maaf Pak Mahfud |
Dalam biografi akun twitternya, Mahfud menuliskan dirinya sebagai Guru Besar FH-UII Yogya, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013. Ketua Presidium KAHMI. Ketua Dewan Kehormatan ISNU, Ketua PP IKA-UII, Ketua Dewan Pleno PressCode.
Pengikut akun Mahfud MD di twitter sangat banyak. Akun @MohmahfudMD dikuti oleh 1,2 juta orang. Jumlah tepatnya ialah sebanyak 1.277.137 orang per tanggal 29 Januari 2017.
Maka dari itu, banyak netizen yang bertanya kepadanya melalui akun twitter dengan menyebut akun twitternya alias me-mention. Pertanyaan yang banyak ditujukan kepada Mahfud ialah pertanyaan seputar kasus-kasus hukum. Juga permasalahan politik yang berkaitan dengan aturan atau sebaliknya.
Twit Mahfud MD lebih banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari netizen yang mengajukan pertanyaan kepadanya. Sementara Mahfud MD jarang menawarkan kultwit terhadap kondisi terkini.
Maka, sekali Mahfud MD menawarkan twit pernyataan, pribadi direspon oleh netizen dengan meretweet dan menyukai. Bahkan sanggup ribuan netizen yang menyukai twitnya tersebut.
Berikut twit Mahfud MD yang diretwet hingga ribuan kali.
"Yth. Bpk Presiden. Sy td bercuit kpd Men-PAN bhw banyak PNS yg stlh keluar dari penjara menjadi PNS lg. Sy sampaikan bhw itu melanggar UU."
Twit tersebut ditulis oleh Mahfud MD pada tanggal 28 Januari 2017, khususnya pada pukul 23.31.
Tidak hanya diretweet dan disukai, status tersebut juga dikomentari oleh para netizen. Kebanyakan orang menaggapi pernyataan tersebut. Ada pula yang me-mention akun presiden di @Jokowi.
Sampai pada pukul 22.14 tanggal 29 Januari, status Mahfud MD di atas sudah disukai 1.648 netizen dan diretweet sebanyak 1.831 kali.
Meskipun Mahfud MD tidak me-mention pribadi kepada Presiden Jokowi, niscaya twit tersebut tersampaikan kepada Presiden.
Bukan hanya tersampaikan. Karena pernyataan itu tidak butuh tanggapan verbal dari Jokowi, melainkan tanggapan tindakan. Baik dari Jokowi langsung, dan teknisnya, tanggapan berupa tindakan dari MenPAN-RB.
Pernyataan Mahfud MD ibarat itu mengingatkan bahwa PNS yang menjabat lagi sehabis dipenjara, alias terpidana berarti melanggar Undang-Undang. Yang melanggar Undang-Undang ialah PNS yang bersangkutan dan Menteri PAN-RB sebagai penanggung jawabnya. Otomatis Presiden sebagai pemimpin dari menteri juga harus bertanggung jawab.
Mahfud MD hanya mengingatkan bahwa proses dan aktivitas itu melanggar Undang-undang. Padahal orang yang melanggar Undang-undang sanggup dipidana atau disanksi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang dilanggar.
Dilihat dari segi bahasa, goresan pena Mahfud MD tersebut harus ditelaah dari ilmu pragmatik. Makna yang terkandung dalam goresan pena tersebut sama halnya dengan ucapan dari seorang bapak di dalam kamar mandi yang memanggil anaknya dan berkata,
"Nak, Handuk bapak di mana?"
Jika si anak menjawab, "Di kamar, Pak" berarti si anak gagal paham dengan ucapan Bapaknya. Meskipun secara sintaksis jawabannya benar.
Tetapi, ucapan Bapak harus dipahami secara pragmatik. Jawaban yang benar ialah tindakan anak mengambilkan handuk bapaknya. Karena yang dimaksud bapak adalah: Nak ambilkan handuk bapak.
Semoga Presiden Jokowi membaca twit Mahfud MD dengan ilmu pragmatik, bukan sekadar sintaksis saja.
Buat lebih berguna, kongsi: