Persyaratan Pinjaman Profesi Dan Aneka Pinjaman Guru 2015

Informasi ini perihal Kebijakan P2TK Dikas untuk Tunjangan Guru yang disampaikan oleh Bapak Asha Roed Andhin melalui akun Facebooknya. Berikut kami salin warta tersebut.

Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1:

  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun aliran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud perihal sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  4. Definisi kawasan khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala kawasan dan sumber honor berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal sebab tidak mendapatkan lagi anjuran buka kunci jjm.
  7. Info lain akan ditayangkan di blog saya. (di http://andhin.net/)
 Terkait postingan nomor 3, ada yang menanyakan hal itu, maka ada informasi
Asha Roed Andhin
OK, saya tambahkan.... P2TK dikdas
sedang menyiapkan modul aplikasi
pengisian scoring final PKG yang
langsung ke server P2TK Dikdas.
Tanggung jawab pengisian diberikan
kepada pengawas

==========
Dipostingannya dia juga memberikan perihal hal berikut:

Kebijakan P2TK Dikdas perihal aneka tunjangan.

  1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, santunan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru kawasan khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada final pebruari 2015.
  2. Kuota yang diberikan untuk masing masing kawasan dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di kawasan tsb.
  3. Syarat akseptor aneka tunjangan dan prosedur penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
========
Demikian warta awal perihal kebijakan ataupun persyaratan tunjangan profesi dan aneka tunjangan, yang sanggup kami posting. Informasi berikutnya sanggup kita lihat dan ikuti melalui website http://andhin.net/.
Semoga bermanfaat,

Baca juga: Surat Dirjend Dikdas Tentang PKG dan Tunjangan Profesi
Buat lebih berguna, kongsi:

Contoh Permintaan Pengajian Pelantikan Masjid / Mushola

Contoh Undangan Pengajian Peresmian Masjid / Musholla. Surat undangan merupakan surat yang memberitahukan, mengajak, suatu usul atau permo...

close