Apabila NISN merupakan hal yang penting, kartu nisn juga harusnya menjadi sesuatu yang penting. Kartu NISN sebagai bukti fisik bahwa seseorang siswa mempunyai NISN. Sebagai OPS sangat ingin ada sajian cetak nisn pada aplikasi dapodik. Saya sangat yakin bahwa pengembang aplikasi dapodik mengembangkan fitur cetak kartu NISN merupakan hal yang sangat mudah. Yang jadi pertanyaan mengapa fitur itu tidak disematkan dalam aplikasi dapodik.
Saya berfikir mungkin:
1. NISN yang validlah yang harus dicetak, kini untuk mevalidkan harus melalui tahap-2 sinkronisasi dan validasi, dengan database yang ada sebelumnya, untuk menyebabkan 1 siswa 1 NISN.
2. Cetak kartu bukan merupakan pokok dari fungsi aplikasi dapodik.
Demikian, curhatan q sbg ops yang menginginkan fitur cetak kartu NISN pada dapodik, mudah2an goresan pena ini sanggup hingga ke pengembang dapodik. :)
semoga bermanfaat.
===============
update gosip 15/03/2015
dari pak Taufik Lone (admin PDSP)
Lone Taufik
semoga bermanfaat,
Saya berfikir mungkin:
1. NISN yang validlah yang harus dicetak, kini untuk mevalidkan harus melalui tahap-2 sinkronisasi dan validasi, dengan database yang ada sebelumnya, untuk menyebabkan 1 siswa 1 NISN.
2. Cetak kartu bukan merupakan pokok dari fungsi aplikasi dapodik.
Demikian, curhatan q sbg ops yang menginginkan fitur cetak kartu NISN pada dapodik, mudah2an goresan pena ini sanggup hingga ke pengembang dapodik. :)
semoga bermanfaat.
===============
update gosip 15/03/2015
dari pak Taufik Lone (admin PDSP)
Lone Taufik
Senayan - Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015
Informasi seputar NISN
Pembuatan kartu NISN untuk Peserta Didik tidak di wajibkan dan belum ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan apabila Provinsi atau kabupaten/Kota akan menyelenggarakan penerbitan Kartu NISN diperlukan dengan sangat supaya mengacu kepada data tumpuan hasil vervalPD di laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan berkoordinasi dengan OPS supaya data dan NISN nya sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh PDSP.
Perlu diingat bahwa NISN dengan data yang valid akan menjadi contoh dalam pelaksanaan banyak sekali aktivitas terkait pendidikan seperti, UN, SNMPTN, BIDIK MISI, BOS dan program-program lain yang di kelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dan Perlu juga diketahui bahwa data Peserta Didik yang telah mendapat NISN, diambil dari aplikasi DAPODIK dan hasil integrasi antar Kementerian untuk sekolah di bawah naungan Kemenag.
Apabila di temukan NISN yang tidak diterbitkan oleh PDSP maka NISN tersebut tidak sanggup dipergunakan untuk hal-hal terkait pendidikan dan dinyatakan invalid.
Semoga difahami, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya
semoga bermanfaat,
Buat lebih berguna, kongsi:
